Minggu, 01 Desember 2013

Nikah beda agama (Jangan gadaikan agamamu demi cinta )

image ilustrasi : agaz.us
kalau di lihat dengan kaca mata agama semua sudah ada hukum  yang sangat jelas mengenai  Nikah Beda Agama. Cuman masalahnya di jaman sekarang cinta,hak asasi dan kebebasan sering kali di jadikan alasan atau mungkin bahkan  Alat untuk mengikis dan menghancurkan nilai – nilai Agama, menyamarkan yang haq dan menghalalkan yang haram .

Hati – hatilah sobat dalam mencari pasangan hidup. Jangan sampai kita terjerumus akan dunia dan lupa akan ahirat, menggadaikan agama kita demi cinta sesaat.

Dalam islam Hukum pernikahan beda agama, ada 2 macam kategori. Antara lain:

  •       Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

 Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221

,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. QS: Albaqarah 221

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

  • Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

       Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1.         Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi) . Hukumnya boleh, asalkan dia dapat memegang teguh keimanan nya dan tidak terseret ke dalam kemurtadan .. dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”QS: Al maidah ayat5

2.    Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar  Surat Al Maidah(5):5,

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini.

Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

  • Dalam hukum negara kita tidak memperbolehkan nikah beda agama dalam U.U. Perkawinan 1974 pasal 2 hanya mengakui sah perkawinan di agama masing-masing .

Masalahnya seringkali terjadi  adalah  banyak dari orang –orang non muslim yang Pura –pura masuk islam supaya bisa menikah dengan wanita islam.. namun setelah pernikahan terjadi mereka kembali kepada agamanya semula,

saya sangat merasa miris dengan hal ini kenapa?

1.       Karena Agama bukanlah mainan yang bisa di permainkan .

2.       Jika Tuhan nya saja di hianati dan di permainkan Apalagi Anda

3.       Dalam kehidupan keluarga nantinya akan terjadi tarik ulur kepentingan untuk dapat menarik pasangan nya ke agama yang bersangkutan

4.       Barang kali inilah yang paling saya takutkan yaitu MATINYA generasi islam dalam keluarga..mengapa? jika anda menikah dengan non muslim apakah anda bisa mempertahankan ke imanan anda? Kalaupun anda mampu mempertahankan keislaman anda apakah Anda dapat menjamin semua Anak – anak anda akan mengikuti agama anda... atau mungkin yang lebih menyedihkan anak2 anda tak ada yang memeluk agama Anda ( islam ).. kalau demikian maka putuslah generasi islam,

Kalau demikian bagaimana kelak anda akan mempertanggung jawabkan nya di hadapan Allah SWT?

Semoga sedikit tulisan ini dapat memberi bermanfaat bagi para pembaca ...

 tag: hukum nikah beda agama, nikah berda agama, cinta beda agama,menikah dengan non muslim


ARTIKEL LAINYA :



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost